Kamis, 10 Juni 2010

P3A Enotoy Tolak Tambang Mangan

Rabu, 09 Jun 2010
PT Karya Serasi Jaya
KUPANG, Timex – Perkumpulan petani pemakai air (P3A) Enotoy irigasi Teres menolak penambangan mangan yang dilakukan PT Karya Serasi Jaya.
Penolakan ini tertuang dalam surat yang dilayangkan P3A Enotoy yang ditandatangani ketua A Tnunay dan sekertaris O Nubatonis yang dikirim kepada bupati Kupang, tertanggal 29 Mei 2010 lalu.

Surat yang diterima Timor Express, Selasa (8/6) dengan nomor: 02/P3A/55/2010 yang ditandatangani 171 orang masyarakat yang menolak kegiatan eksplorasi dan eksploitasi mangan di Teres Kecamatan Amarasi Selatan menyebutkan, badan pengurus P3A Enotoy irigasi Teres beserta sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat dan sejumlah anggota masyarakat Kelurahan Buraen Kecamatan Amarasi Selatan menolak PT Karya Serasi Jaya melakukan eksplorasi mangan di wilayah Amarasi Selatan.

Adapun alasan yang dikemukakan badan pengurus P3A Enotoy antaranya, PT Karya Serasi Jaya tidak mengindahkan surat instruksi bupati Kupang nomor: 01/504.II/IV/2009 tentang penghentian sementara kegiatan eksplorasi dan eksploitasi penambangan mangan di wilayah Kabupaten Kupang. Aktivitas penambangan dan pencucian terus dilakukan sampai kini.

PT Karya Serasi Jaya merusak jalan raya, sehingga komunikasi masyarakat sangat sulit. PT Karya Serasi Jaya menempatkan/membangun base camp diatas batu kali guna mengadakan pencucian mangan.

Dijelaskan, dampak yang sudah terjadi adalah pencemaran lingkungan, khusus air kali Teres, konsumsi air bersih untuk penduduk tercemar dan kerusakan irigasi Teres seluas 18 hektare. PT Karya Serasi Jaya menggali sumur resapan dua buah dengan dalam lima meter, sehingga mengakibatkan kali kering selama tiga hari.

“Pelaksanaan kegiatan ini menimbulkan konflik sosial budaya dalam masyarakat, merusak lingkungan, PT Karya Serasi Jaya tidak pernah mendapat surat dukungan masyarakat serta telah melanggar hukum,” tulis A Tnunay dan O Nubatonis. (ays)

Masyarakat Tolak Pabrik Pemurnian Batu

Rabu, 09 Jun 2010
Kupang, Timex – Tokoh masyarakat Takari Kecamatan Takari menolak keberadaan pabrik pemurnian batu/galian golongan C milik PT Waskita Karya di Kelurahan Takari. Penolakan ini disampaikan 12 tokoh masyarakat Takari melalui surat yang dikirim kepada Bupati Kupang, Ayub Titu Eki.

Kepala Desa Oesusu Kecamatan Takari, Lewi ORL Bait ketika mendatangi redaksi Timor Express pekan lalu menegaskan, sehubungan dengan beroperasinya pabrik pemurnian bahan galian golongan C (mol batu) milik PT Waskita Karya di wilayah Kelurahan Takari sekira 10 tahun, aktivitas proyek tersebut banyak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar pabrik.

Dijelaskan, polusi udara yang ditimbulkan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat. Hal ini ditandai dengan banyaknya masyarakat disekitar pabrik pemurnian menderita berbagai penyakit infeksi saluran pernapasan (ispa).

Selain itu jelasnya, tanaman masyarakat baik tanaman perkebunan maupun palawija/sayur-sayuran banyak yang rusak oleh karena tertutup material debu hasil pengolahan pabrik.
Karena itu, terang Lewi dalam surat yang dikirim kepada bupati Kupang, 12 orang tokoh masyarakat yang terdiri dari A Wellem, H Bisilisin, Benyamin Tanesib, J Natonis, Habel Mbate, Yerry Amalo, Pdt MHV Meko-Gaos, Jefri Ratu, Simeon Pinat, Yohanis Bait dan L Sabu meminta bupati Kupang agar tidak lagi menerbitkan surat izin pertambangan daerah (SIPD) bagi PT Waskita Karya khususnya untuk kegiatan pemurnian batu.

Mereka juga meminta keberadaan pabrik agar ditinjau kembali dan dipindahkan dari wilayah tersebut. Karena, wilayah tersebut sekarang ini telah dipadati oleh pemukiman penduduk dan lokasi pabrik berada ditengah-tengah pemukiman masyarakat.

Diminta juga agar Bapedalda Kabupaten Kupang untuk melakukan analisa dampak lingkungan (Amdal) terhadap aktivitas pabrik tersebut dan memerintahkan PT Waskita Karya untuk bertanggungjawab terhadap terganggunya kesehatan masyarakt. “Hal ini dapat dilihat atau disesuaikan dengan data kunjungan pengobatan masyarakat sekitar pabrik pada puskesmas Takari dan melakukan ganti rugi baik moril maupun materiil terhadap individu-individu masyarakat yang menderita penyakit akibat dari dampak buruk tersebut,” pintanya.

Lewi menyatakan kekesalannya karena tidak ada perhatian serius dari pemerintah dalam hal ini Bapedalda karena hingga kini, pabrik tersebut masih terus beroperasi. Padahal, sudah ada penolakan dari warga. Karennya, dia meminta ada keseriusan dari pemerintah untuk menangani masalah tersebut. Apalagi, sudah ada korban jiwa dalam masalah itu. (lok)


Nama-nama Masyarakat Takari yang Terkena Dampak

Nama Alamat
1. Bernabas Lede Bestobe
2. Narsa Rame Bestobe
3. Hery Lede Bestobe
4. Noval Lede Bestobe
5. Hersina Pitay Bestobe
6. Habel Lolok Kiukenat
7. Jenanda Nggebu Kiukenat
8. Martha Kire Kadja Kiukenat
9. Yohana Bait Kiukenat
10. Elias Taek Kiukenat
11. Emilke Tefa Kiukenat
12. Oktovianus Taek Kiukenat
13. Isfanus Asa Kiukenat
14. Saleha Aklis Kiukenat
15. Yosua Medo Kiukenat
16. Nona Tanesi Kiukenat
17. Agustina Hanas Kiukenat
18. Hermanus Hanas Kiukenat
19. Magdalena Balik Kiukenat
20. Herman Dadiara Kiukenat
21. Soleman Thome Kiukenat
22. Filipus Samenel Kiukenat
23. Kornelis Selan Kiukenat
24. Benelina Rohi Aba Bokong
25. Sarah Mangi Bokong
26. Melianus Sila Bokong

Sumber: Puskesmas Takari

Enam Tersangka Masih Dirahasiakan

Kamis, 10 Jun 2010
Dugaan Korupsi di Dinkes TTS
SOE, Timex--Kejaksaan Negeri TTS nampaknya sangat berhati-hati memberikan informasi kepada publik. Di tengah derasnya keterbukaan informasi justru tidak berlaku bagi Kejari SoE.
Buktinya, enam tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meubeler di Dinas Kesehatan (Dinkes) TTS masih dirahasiakan hingga, Rabu (9/6) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SoE, Johanis Unaraja melalui Kasi Datun, Suhadi yang dikonfirmasi Timor Express, Rabu (9/6) mengatakan
Kejari SoE masih akan melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi dari 24 saksi yang ditargetkan akan dimintai keterangan. Namun baru 13 saksi dan masih sembilan saksi lagi yang belum dimintai keterangannya.

Ke-9 saksi itu akan dimintai keterangan dalam waktu dekat.
”Kita sudah layangkan surat panggilan kepada 9 saksi secara bertahap untuk dimintai keterangan mereka. Jika pemeriksaan terhadap sembilan saksi sudah selesai, kami akan masuk pada pemeriksaan tersangka,” ungkap Suhadi.

Ia menambahkan dari 13 saksi yang telah dimintai keterangannya sudah mengarah pada tersangka. Namun lebih memastikan berapa besar kerugian negara dalam dugaan kasus tersebut jaksa membutuhkan keterangan lagi dari sembilan saksi.

Menurut Suhadi proyek pengadaan meubeler tahun 2008 di Dinas Kesehatan Kabupaten TTS yang dikerjakan pengusaha dari luar TTS diduga terjadi penyimpangan. Dugaan itu diperkuat dengan laporan hasil audit investigasi dari BPKP yang diperoleh Kejari dan kini Kejari sudah lakukan penyelidikan kasus tersebut sejak tanggal 12 April 2010.

Sidang Ared Billik Cs Ditunda

Sidang perkara korupsi SPPD fiktif di Dinas PJPP Kabupaten TTS dengan terdakwa Ared Billik Cs yang sedianya digelar Rabu (9/6) terpaksa ditunda ke Jumat (11/6). Sidang dengan agenda mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda karena materi tuntutan belum selesai diedit.
Sidang kemarin dihadiri majelis hakim diketuai Soesilo dengan anggota Sarlota Suek dan Theodora Usfunan dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Suhadi dan Hendra Sudirman. Nampak pula terdakwa Ared Billik, Albinus Kase dan Frangky Yohanis didampingi Penasehat Hukum, Marsel Radja dan Jimmy Haekase.
JPU Suhadi mengatakan penundaan sidang karena materi tuntutan belum selesai diedit bukan karena JPU malas tapi karena terbatasnya tenaga jaksa.
Untuk diketahui tiga terdakwa disidangkan karena terlibat korupsi SPPD fiktif tahun 2007/2008 sebesar Rp 168.750.000 di Dinas PJPP Kabupaten TTS. Ketiga terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang –undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagai mana dirubah dengan undang-undang nomor 2 tahun 2001 yo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 yo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dek)

Berobat, Warga Jalan Kaki 20 KM

Kamis, 10 Jun 2010

KALABAHI, Timex - Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, warga Us dan Worgwat Desa Halerman Kecamatan Alor Barat Daya harus berjalan kaki sekita r 20 kilometer. Karena, wilayah itu belum ada akses transportasi darat baik roda dua maupun roda empat. Sehingga, warga yang ada hanya berjalan kaki menempuh puluhan kilometer sampai di Puskesmas Buraga, Pustu Halmi dan Pustu Matraben. Alternatif lain, warga berobat ke Pustu Matraben wilayah pelayanan Puskesmas Moru lebih dekat ketimbang harus ke Puskesmas Buraga.

Pelayanan diwilayah itu tidak maksimal karena lokasi perkampungan di wilayah ini sangat sulit dijangkau oleh petugas kesehatan. Karena, warga tidak terkumpul di satu tempat. Ada warga yang tinggal di timur, barat, selatan dan utara sehingga wilayah itu kurang mendapat pelayanan yang maksimal.

Warga selalu saja mengeluh hampir setiap tahun, namun karena kondisi wilayah. Karena itu, satu-satunya pelayanan bisa berjalan dengan baik, maka pemerintah sudah harus bangun jalan. Jalan menjadi faktor utama bagi warga diwilayah itu sehingga mobil puskesmas bisa masuk ke wilayah-wilayah yang terisolir selama ini.

Jika tidak, maka saat petugas kesehatan melakukan pelayanan diwilayah itu bisa jadi korban karena mengunakan sarana laut. Yahuda Bekak yang ditemui Timor Express, Rabu (9/6) mengatakan, susah kalau sakit. Karena itu, pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi harus segera bangun jalan.

Kalau sudah ada jalan, pelayanan kesehatan pasti akan baik. Tapi kalau terus seperti ini, masyarakat akan tetap susah mendapat pelayanan kesehatan. “Biasanya kita hanya berdoa saja kalau pada saat ibu-ibu yang mau melahirkan, saat itu kalau baik ibu dan anak itu selamat ya kita syukur, tetapi kalau tidak tertolong kita terima saja,” ujar Yahuda Bekak.

Yahuda menjelaskan, selama ini ibu bersalin hanya ditolong para ibu sekitarnya. ”Kami bersyukur, tidak ada ibu melahirkan atau bayi yang meninggal akibat proses persalinan tanpa bidan,” katanya.

Warga yang sakit kadang mengunakan obat- obatan dari puskesmas. Selain itu, terpaksa masyarakat mengandalkan obat tradisional. Jika terkena malaria, misalnya, warga mengonsumsi akar atau daun pepaya. Kalau sakit perut, diobati dengan minum air rebusan daun pucuk jambu sebagai penganti obat. (kr6)

Polisi Cek Meubeler di Rujab

Selasa, 08 Jun 2010
BA’A, Timex - Kasus pengadaan meubeler tahun 2009 yang menelan biaya sebesar Rp 396 juta lebih terus diusut penyidik Polres Rote Ndao.
Hingga, Jumat (4/6) lalu, penyidik Polres Rote Ndao mendatangi rumah jabatan (rujab) bupati Rote Ndao di kompleks rumah jabatan Ne’e-Kecamatan Lobalain guna mengecek keberadaan meubeler.

Pengecekan ini dalam rangka melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari berbagai keterangan untuk membuktikan letak titik persoalan tersebut.

Demikian dikatakan Kapolres Rote Ndao, AKBP Johanis Riyanto ketika ditemui Timor Express di Mapolres Rote Ndao, Sabtu (5/6) lalu. Johanis yang didampingi Kasatreskrim, Iptu David Candra Babega mengatakan, pengecekan meubeler di rumah jabatan bupati merupakan bagian dari proses penyelidikan aparat Polres Rote Ndao terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan pengadaan dana meubeler di lingkup Setda Kabupaten Rote Ndao. Dimana, beberapa barang meubeler saat ini masih ditempatkan di rumah jabatan bupati Rote Ndao.

Menurutnya, kasus dugaan penyimpangan pengadaan meubeler di Setda Kabupaten Rote Ndao dilaksanakan CV Berkat Ilahi dengan besar nilai proyek Rp 396 juta lebih sementara dalam penyelidikan. Karena, dugaannya, dalam pengelolaan terjadi penyimpangan sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mencari titik terang dalam pengelolaan proyek tersebut apakah ada indikasi dugaan korupsi atau tidak.

Jika nanti sesuai hasil penyelidikan ada indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan proyek tersebut, tentu akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun jika tidak ditemukan adanya indikasi korupsi, tentu tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Ditanya soal kemungkinan penyidik Polres Rote Ndao melakukan penyitaan barang bukti di rumah jabatan bupati Rote Ndao, Johanis mengatakan, saat ini masih pada tahap penyelidikan, sehingga polisi tidak mungkin melakukan penyitaan barang bukti.

Yang dilakukan penyidik adalah meneliti apakah benar ada meubeler dari proyek pengadaan meubeler tahun 2009 yang ditempatkan di rumah jabatan bupati. Sehingga, kedatangan penyidik polisi ke rumah jabatan hanya untuk melakukan pengecekan saja untuk mencari tahu benar atau tidaknya meubeler itu.

“Ini bukan tuduhan, tapi aparat hanya melakukan pengecekan saja di rumah jabatan bupati karena meubeler dari proyek pengadaan meubeler tahun 2009 ada yang ditempatkan di rumah jabatan bupati dan juga ada di perkantoran. Penyelidikan kan berarti meneliti untuk mencari titik terang apakah dugaan penyimpangan itu benar atau tidak. Jadi kami harus cek barang meubelernya,” jelasnya.

Dibeberkan, saksi-saksi yang telah diminta keterangan terkait dugaan tersebut antaranya Armis Saek, Tatas Pello, Sofi Ndun dan Soni serta beberapa orang lagi. Hingga kini, nama yang belum pernah dipanggil untuk diperiksa oleh aparat adalah Salmun Haning.

“Dalam penyelidikan dugaan penyimpangan proyek pengadaan meubeler ini pihak kepolisian sudah meminta keterangan beberapa pihak yang diduga terkait dengan pengelolaan dana proyek tersebut. Penyelidikan ini masih terus berlangsung guna mencari kejelasan soal kemungkinan adanya indikasi kerugian negara dalam pengelolaan proyek meubeler,” katanya.

Dikatakan, hingga kini, penyidik masih mengumpulkan dan mencari keterangan dari berbagai saksi untuk menindaklanjuti kasus meubeler. “Penanganan kasusnya sudah ditangani dan kami akan cari terus bukti untuk memprosesnya sesuai dengan tingkat penyelewengan masing-masing pihak kalau terbukti,” katanya. (kr8)