Selasa, 25 Mei 2010

Jebol, Sejumlah Irigasi di Satar Mese

Rabu, 19 May 2010
RUTENG, Timex-Sejumlah irigasi pedesaan di Kecamatan Satar Mese, Manggarai rusak berat dan jebol akibat hujan yang terjadi selama beberapa pekan terakhir.
Jika tidak segera diperbaiki maka akan mengganggu produksi sawah warga setempat. Sementara itu ratusan hektar padi sawah di lokasi tersebut terendam banjir.

Warga Desa Tal, Kecamatan Satar Mese, Paulus Atu kepada koran ini, Selasa (18/5) mengatakan, hujan yang terjadi selama beberapa pekan terakhir sangat merugikan warga di tersebut. Ia mengatakan, ratusan hektar padi sawah siap panen terendam banjir. Kondisi ini menyebabkan warga terancam gagal panen. “Ratusan hektar sawah terendam banjir, ini akan menyebabkan gagal panen,” katanya.

Informasi ini dibenarkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Manggarai, Anglus Angkat saat ditemui koran ini Selasa (18/5) di Ruteng. Anglus mengatakan, sejumlah irigasi pedesaan di Kecamatan Satar Mese seperti PID Wae Jo,Wae Melo I dan II di Dusun Wejang Kalo yang mengairi sawah sekira puluhan hektar jebol sepanjang 75 meter. Selain itu, puluhan hektar padi sawah siap panen terendam banjir dan harus segera diperbaiki.

Sementara itu, pantauan lapangan di Kecamatan Reo, puluhan hektar padi dan tanaman bawang rusak karena terendam banjir. Selain itu, terjadi kerusakan tambak ikan milik warga setempat. Sedangkan, 76 unit rumah di kampung Ngaji, Kelurahan Reo terendam banjir dengan ketinggian sekira 50 centi meter. Ia mengatakan, kampung tersebut sudah merupakan langganan banjir jika terjadi hujan karena luapan dari got yang ditumpuki sampah.

Beberapa tahun lalu, warga tersebut telah diberikan bantuan berupa pipa paralon dan semen. Namun, sampai kini belum juga dikerjakan. “Kita sudah salurkan bantuan tetapi tidak dimanfaatkan, padahal kampung tersebut langganan banjir,” katanya. Beberapa titik lain juga di Kecamatan Reo dilaporkan rawan longsor, namun sudah diantisipasi sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar. (kr2)

Badai, Dua Warga Dirawat

Senin, 24 May 2010
MAUMERE, Timex –Hujan lebat dan angin kencang yang terjadi di Kecamatan Lela, Selasa (18/5) menyebakan dua warga harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Hal ini karena pohon beringin yang tumbang menimpah rumah yang dihuni korban. Seorang bocah selamat dari peristiwa tersebut.

Kepala Badan Panangulangan Bencana Daerah Kabupaten Sikka, Z. Heriando Siku kepada koran ini, Jumat (21/5) di Maumere membenarkan kejadian tersebut. Heri
menjelaskan, pada Selasa (18/5) lalu, terjadi angin kencang di Kecamatan Lela diiringi hujan lebat sepanjang hari. Pohon beringin yang telah mencapai umur 100 tahun lebih itu akhirnya tumbang karena tak mampu menahan kencangnya angin.

Dua rumah rusak berat karena ditimpah pohon tersebut serta dua warganya mengalami luka serius dan dilarikan ke RSU St. Elisabeth Lela. Sedangkan seorang bocah yang juga ikut terprangkap tak mengalami luka serius. “Warga sekitar
khususnya dua rumah yang hanya berjarak 15 meter dari pohon beringin itu sama sekali tidak menyangka kalau angin kencang dua hari sebelumnya mampu menggoyahkan pohon beringin yang akhirnya tumbang menimpah dua rumah warga,” jelas Heri.

Mantan Kadis PU itu menjelaskan, pemilik rumah yang hancur dan terperangkap dalam rumah tersebut adalah Yulita Tekla dan Glaudia Parera serta seorang anak, Mauritsia Grasela. “Akibat dari tumbangnya pohon beringin tersebut dua orang warga harus mendapat perawatan khusus di rumah sakit St. Elisabet Lela. Sedangkan bocah yang juga terperangkap di dalam rumah tidak mengalami luka,” papar Hery.

Upaya penanganan terhadap bencana tersebut, lanjut Heri, Kamis (20/5) pihaknya melakukan identifikasi dan taksasi di lapangan dan memberikan bantuan darurat kepada pihak korban. “Kami baru memberikan bantuan tanggap darurat kepada pihak korban, sebelum memberikan bantuan kami sudah melakukan identifikasi di lapangan,” ujar Hery. (kr5)


Warga Tanjung Bunga Keluhkan Air Bersih

LARANTUKA, Timex-Masyarakat Desa Nusa Nipa dan Desa Aransina, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur mengeluhkan pelayanan air bersih. Selama bertahun-tahun masyarakat di dua desa ini mengalami kesulitan memenuhi kebutuhannya akan air bersih. Pemerintah diminta mengatasi masalah ini.

Hal ini dikatakan anggota DPRD Kabupaten Flores Timur, Hendrikus Belang Koten saat ditemui di Kantor DPRD Flotim, Kamis (20/05) lalu. Menurutnya, untuk memenuhi kebutuhannya akan air bersih, masyarakat di dua desa itu mendapatkan air bersih dari sumur di daerah pesisir. Jarak tempuh dan kemiringan lereng membuat masyarakat sulit mendapatkan air bersih. “Karena itu masyarakat berharap pemerintah daerah memberi perhatian serius kepada mereka guna mengatasi hal itu,” katanya.

Hal ini, lanjutnya, disampaikan masyarakat di dua desa itu saat dirinya menjalani massa reses beberapa pekan silam. "Kita prihatin pada kondisi ini, untuk mendapatkan air bersih mereka harus menuruni lereng sejauh satu kilo meter untuk mendapatkan air bersih dari sumur di pesisir pantai, kembali ke desanya mereka harus mendaki lereng itu dengan membawa beban. Kondisi seperti ini tentunya harus segera diakhiri," ujarnya.

Ia menuturkan, untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di kedua desa ini terdapat sumber air bersih di Desa Lamatutu. Debit airnya cukup untuk melayani masyarakat pada tiga desa itu. Namun, karena jarak antara lokasi sumber mata air dengan kedua desa itu mencapai belasan kilo meter maka masyarakat belum bisa memanfaatkannya.

Khusus untuk Desa Aransina, katanya, pernah ada bantuan dari pihak swasta berupa pipa. Bantuan itu, katanya, telah dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Aransina dengan melakukan pemasangan secara swadaya. Meski demikian, hasil yang dicapai baru 60 persen. "Jumlah pipa yang merupakan bantuan pihak swasta hanya mampu mencapai hasil 60 persen saja, karena itu untuk memenuhi kekurangan 40 persen, masyarakat sangat mengharapkan bantuan dari pemerintah daerah," katanya. (krf2)

Warga Pantura Mengadu ke Dewan

Sabtu, 22 May 2010
Tolak Lima Pengusaha Tambang Mangan
KEFA, Timex - Kehadiran lima pengusaha mangan, PT Anugerah Nusantara Sejahtera, PT Elang Perkasa Mining, PT Cahaya Bulan Sejahtera, PT Bina Energi Marco dan CV Kasih Mulya di Desa Oepuah Kecamatan Biboki Moen Leu sejak dua tahun lalu ternyata tidak memberi nilai tambah bagi warga di desa itu.
Kelima pengusaha mangan terkesan hadir hanya untuk menggaruk keuntungan potensi mangan yang ada dimiliki desa itu. Sudah begitu, pengusaha hadir di wilayah itu tanpa melalui tata cara yang dianut warga sekitar. Sosialisasi kepada masyarakat tentang model usaha yang akan dilakukan pengusaha di Desa Oepuah diabaikan begitu saja.

Buntut dari berbagai persoalan, Kamis (20/5) lalu puluhan tokoh adat, tokoh masyarakat dan aparat pemerintah desa beserta warga menggelar aksi penolakan kelima pengusaha. "Lima pengusaha itu selama ini hanya kejar keuntungan.

Setelah itu mereka bangun pulang tanpa ada kontribusi sedikitpun kepada kemajuan pembangunan di desa kami. Padahal, lingkungan kami sudah rusak," ungkap Bonefasius Bona kepada ketua pansus mangan DPRD TTU, Yasintus Lape Naif, Fivi Ukat dan Maria Josefa Lake saat berdialog di ruang rapat komisi C.

Menurut warga, sebagai tamu di Desa Oepuah, lima pengusaha mangan itu selama ini mencari keuntungan tanpa memperhatikan kepentingan publik. "Dari pada mereka sendiri yang untung dan kami dirugikan karena lingkungan kami rusak tanpa di ada upaya pelestarian kembali oleh pengusaha, lebih baik kami masyarakat dan tokoh adat Desa Oepuah menolak mereka dari semua jenis usaha yang ada di wilayah kami," ungkap Lambert Umadato.

Pernyataan penolakan yang sama diungkapkan dalam surat yang dialamatkan kepada bupati TTU dengan tembusan kepada ketua DPRD, pansus mangan, Kapolres, Camat Biboki Moen Leu dan lima pengusaha mangan.

Dalam surat yang ditandatangani Yoseph Laku, Leonardus Asuat, Fransiskus Umadato, Arnoldus Asa, Ferdy Afoan dan Leonardus Suat, mereka menyatakan menolak lima pengusaha mangan untuk melakukan berbagai kegiatan tambang mangan di desa mereka. "Kami selaku masyarakat/tokoh adat, tokoh masyarakat tidak akan mengizinkan lahan kami dirusak oleh perusahaan luar yang mencari keuntungan tanpa memikirkan efek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di daerak kami sendiri," tegas mereka.

Menanggapi aksi penolakan warga Desa Oepuah, wakil ketua pansus mangan, Yasintus Lape Naif menyatakan sikap tegas mendukung langkah penolakan kehadiran lima pengusaha mangan yang tidak memberi keuntungan kepada warga sekitar.

Yasintus menilai, kelima pengusaha mangan pantas menghentikan semua bentuk kegiatan penambangan mangan tidak hanya di Desa Oepuah, tapi di seluruh wilayah TTU. Sebab, kelima pengusaha itu sesuai data yang dimiliki, dokumen usaha sudah lewat batas waktu.

"Surat izin dari kelima pengusaha itu sudah mati dan mereka tidak pantas melaksanakan kegiatan sesuai izin yang pemerintah keluarkan kepada mereka. Jadi kami DPRD juga dukung supaya para pengusaha itu menghentikan segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan mangan, " tegas Yasintus.

Dia menilai, aksi penolakan warga semakin memperkuat dukungan kepada DPRD untuk melakukan penekanan kepada pemerintah agar segera menghentikan sementara semua kegiatan tambang mangan di Kabupaten TTU. (ogi)

Syarat Rekayasa, Minta Tender Ulang

Senin, 24 May 2010
Polisi Harus Periksa Panitia
KUPANG, Timex – Proses tender 28 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kupang diduga syarat rekayasa. Karena itu, diminta agar tender tersebut diulang.
Demikian penegasan ketua Gapeksindo Kota-Kabupaten Kupang, Markus Banya kepada Timor Express akhir pekan kemarin. Markus membeberkan sejumlah kejanggalan yang dibuat panitia antaranya, perubahan berita acara aanwijzing yang dilakukan panitia satu hari sebelum pembukaan penawaran. Seharusnya, kata Markus, dilakukan satu minggu. Selain itu, jaminan penawaran tidak dimasukan dalam amplop.

Hal itu katanya, menunjukan kesalahan panitia yang tidak becus dalam bekerja. “Itu ada rekayasa. Saya punya anggota banyak yang dirugikan. Menurut saya, tender ulang saja. Kalau panitia paksakan, pasti akan ada banyak sanggahan yang akan dimasukan,” beber Markus.

Menurutnya, dalam bekerja panitia tidak profesional. Buktinya, dalam proses tender, ada panitia tidak resmi yang tidak mengantongi sertifikat yakni petugas fotokopi. Sebab, dokumen tender yang harusnya tidak boleh diketahui orang selain panitia, ternyata diketahui oleh petugas fotokopi. Dimana, pengambilan dokumen oleh rekanan dilakukan di tempat fotokopi.

“Panitia yang kerja adalah tukang fotokopi, bukan panitia yang bersertifikat. Karena itu, dari asosiasi minta tender ulang karena syarat rekayasa. Terbuka saja, kalau panitia sudah diatur bilang saja,” ujarnya sembari menuding, proses tender yang dilakukan sudah direkayasa oleh panitia.

Markus memberi contoh, panitia sesukanya merubah adendum sebanyak tiga kali, tanpa diketahui semua rekanan yang ikut proses tender. Markus mengatakan, saat pembukaan penawaran, rekanan bingung karena sistem amplop yang diterapkan panitia membingungkan rekanan hingga terjadi kericuhan antara rekanan dengan panitia dan antara rekanan dengan rekanan.

“Dalam keppres, untuk menggugurkan bukan amplop jadi ukuran. Jangan kita bermain di amplop untuk gugurkan karena itu tidak substansial. Rujukan apa sehingga kepala dinas bilang tidak ada masalah. Setiap adendum, saksi rekanan harus tandatangan. Ini satu pembodohan terhadap masyarakat rekanan. Karena, tempat fotokopi dijadikan sekertariat panitia.

Pengambilan berkas dan tandatangan di tempat fotokopi,” ujarnya sembari meminta aparat kepolisian dan kejaksaan agar turun melakukan pemeriksaan terhadap proses render karena terjadi rekayasa.

Sebagai ketua asosiasi, dirinya sangat menyesalkan kejadian tersebut karena anggota asosiasi yang dipimpinnnya dirugikan. “Mengapa fotokopi jadi panitia? Tender ulang saja. Mengapa dokumen negara diserahkan ke tukang fotokopi,” tanya Markus kecewa.

Sebagaimana diberitakan, proses tender 28 paket proyek di Dinas PU Kabupaten Kupang yang dilakukan, Sabtu (15/5) lalu ricuh. Kericuhan ini terjadi antara panitia dengan rekanan maupun antara rekanan dengan rekanan.

Pantuan Timor Express, saat pembukaan amplop terjadi silang pendapat antara rekanan dengan panitia. Setelah terjadi perdebatan, timbul perdebatan antara sesama rekanan hingga suasana menjadi kacau balau. Hingga akhirnya panitia menghentikan sementara jalannya proses pembukaan amplop untuk makan siang.

Beberapa rekanan yang didekati untuk menanyakan penyebab terjadinya kericuhan, enggan berkomentar. Sebab, mereka takut jangan-jangan mendapat catatan dari panitia karena berkomentar di media. “Jangan dulu adik, nanti tidak enak dengan panitia. Adik lihat sendiri tadi, ribut antara panitia dengan rekanan,” ujar salah seorang rekanan yang enggan menyebutkan identitasnya.

Sementara, beberapa panitia yang dikonfirmasi terkait kericuhan yang terjadi juga enggan berkomentar dengan alasan, proses tender masih berlangsung. Karena itu mereka meminta agar setelah proses selesai baru memberikan komentar.

Sementara, kepala Dinas PU Kabupaten Kupang, Joao MME Mariano yang dikonfirmasi, Senin (17/5) mengaku perbedaan pendapat saat proses tender sudah selesai dan proses tender tetap berjalan sesuai jadwal.

Joao menjelaskan, proyek peningkatan dan pemeliharaan jalan dan jembatan senilai Rp 22.600.018.100 di Dinas PU Kabupaten Kupang saat ini sedang diproses tendernya dan ratusan rekanan ikut mendaftar saat pembukaan pendaftaran.

Joao yang didampingi pejabat pengelola teknis kegiatan (PPTK), Evi Joseph menjelaskan, saat proses lelang yang digelar, Sabtu lalu terdapat ketidaksepamanan diantara rekanan. Namun persoalan tersebut telah diselesaikan, sehingga saat ini sudah tidak masalah lagi. (ays)

Ada Bupati Kecil di Kabupaten Kupang

Selasa, 25 May 2010
Eselon III Tidak Bisa Angkat Tenaga Honor
KUPANG, Timex – Pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Kupang bertindak melebihi bupati, sehingga terkesan, ada bupati kecil di Kabupaten Kupang. Mereka seenaknya bertindak tanpa melihat aturan yang berlaku.
Hal ini tampak dalam perekrutan tenaga honorer di Kabupaten Kupang. Dimana, ada pimpinan SKPD yang seenaknya merekrut tenaga honorer. Padahal, ada kesepakatan penghentian perekrutan tenaga honorer di Kabupaten Kupang. Apalagi, yang melakukan perekrutan itu adalah pimpinan SKPD eselon III. Dimana sesuai aturan, pimpinan SKPD yang eselon III tidak berhak merekrut tenaga honorer.

Demikian penegasan wakil ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kupang, Johanis Mase kepada wartawan, Senin (24/5) di ruang sidang DPRD Kabupaten Kupang. Johanis Mase memberikan pernyataan terkait maraknya perekrutan tenaga honorer di SKPD lingkup Kabupaten Kupang.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kupang ini menegaskan, masalah tenaga honorer telah dibicarakan dalam sidang APBD tahun 2010.

Dimana, dari data yang ada, terdapat 889 orang tenaga honorer di Kabupaten Kupang. Sementara yang baru mengantongi SK bupati sebanyak 89 orang. Karena itu disepakati, tidak ada perekrutan tenaga honorer baru sebelum nasib 800 orang tenaga honorer yang mengantongi SK pimpinan SKPD ini jelas.

“Masalah tenaga honor telah dibicarakan dalam sidang APBD tahun 2010. Kita sudah mendata seluruh honorer di Kabupaten Kupang berjumlah 889 orang. Yang mendapat SK bupati baru 89 orang. Sedangkan 800 orang mendapat SK di tingkatan SKPD masing-masing. Karena itu kita berharap, mereka yang sudah bekerja paling tidak mendapat SK honor dari bupati.

Karena ada aturan bahwa mereka yang mendapat SK bupati itu yang masuk dalam data base,” tegasnya. Karena itu, tambah ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kupang ini, tidak boleh menerima atau merekrut tenaga honorer yang baru. “Tidak boleh menerima atau merekrut tenaga honorer yang baru. Itu menjadi penegasan.

Jadi ada SKPD yang merekrut tenaga honorer yang baru, itu dia atur-atur diri sendiri. Tetapi setahu kami di lembaga DPRD sudah ada penegasan itu. Nasib 800 tenaga honorer ini dipikirkan, diperjelas dulu dengan SK bupati sesuai dengan lama pengabdian mereka selama ini,” ujarnya.

Ia melihat, dalam perekrutan tenaga honorer, ada SKPD yang mengatur sendiri sesuai keinginan mereka. Hal inilah yang nantinya membuat susah bupati. “Jangan atur-atur sendiri. Ini yang bikin susah bupati. Mereka atur sepertinya mereka bupati-bupati kecil di Kabupaten Kupang. Padahal, semua ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi kalau ada masalah-masalah mengenai penambahan atau penerimaan pegawai honorer yang baru, kita akan lacak,” ancam Johanis.

Ditegaskan, apabila pihaknya menemukan ada pimpinan SKPD yang secara diam-diam merekrut tenaga honor, maka akan dipanggil untuk diklarifikasi. “Kalau kita dapat, pimpinan SKPD yang bersangkutan kita akan panggil dan minta dia klarifikasi. Tidak ada istilah penerimaan tenaga honorer baru, sebelum 800 orang ini nasib mereka menjadi jelas,” tambahnya.

Ketika ditanya, 800 tenaga honorer yang mengantongi SK pimpinan SKPD ini, honor mereka dibayar menggunakan dana apa, Johanis juga kebingungan. Sebab, apabila tenaga honorer mengantongi SK pimpinan SKPD, otomatis pembiayaan honor mereka ada pada SKPD yang bersangkutan.

“Ini yang soal to. Yang pasti bahwa SKPD masing-masing membiayai honorer yang mereka terima. Tidak tahu kita belum mendapat kepastian dari mana honorer mereka dibayar atau segala macam.

Justru itu yang kita tegaskan waktu lalu supaya status mereka menjadi jelas, mereka dicatat oleh kepala daerah. Waktu lalu itu regulasi lama. Eselon II bisa memberikan SK kepada pegawai di SKPD masing-masing. Eselon III tidak bisa memberikan SK honor, itu aturan,” kata Johanis. (ays)

Tersangka Dugaan Korupsi Bertambah

Selasa, 25 May 2010
Di Dinas PPO TTS
SOE, Timex – Pasca ditahannya tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten TTS, Eben Liunome, Yohanis Nubatonis dan Obed Koy ditahan Kejaksaan Negeri SoE, kini bakal ada penambahan tersangka baru menyusul tiga tersanga itu.


Demikian dikemukakan Kapolres TTS, AKBP Tito Basuki Priyatno yang dikonfirmasi Timor Express melalui Kasatreskrim, Iptu Taufiq Abdih didampingi Kanit Tipikor, Aiptu Okto Selly, Senin (24/5). Menurut Taufiq, sesuai rencana, minggu ini kasus tersebut akan digelar lagi untuk menentukan penambahan tersangka. Siapa nama calon tersangka, Taufiq belum menyebutkan. Tapi yang pasti, penyidik sudah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus tersebut.

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas PPO Kabupaten TTS yakni mantan bendahara penerimaan pengeluaran Dinas PPO, Eben Liunome, mantan bendahara pembantu pengeluaran Subdin Sarana dan Prasarana (Sarpen), Yohanis Nubatonis dan pembantu pengeluaran Subdin Pembinaan Pemuda dan Olahraga, Obed Koy, Kamis (20/5) setelah diserahkan penyidik Polres TTS ke Kejaksaan Negeri SoE, langsung dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka dan dititipkan di Rutan SoE.

Kepala Kejaksaan Negeri SoE, Johanes Unaraja kepada wartawan mengatakan, alasan penahanan dilakukan selain alasan subyektif yakni dikuatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, alasan yang paling penting adalah ketiganya diduga keras melakukan tindak pidana.

Sebagaimana diketahui, dana alokasi umum (DAU) tahun anggaran 2008 di Dinas PPO TTS yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari bendahara penerimaan pengeluaran Dinas PPO saat itu, Eben Liunome sebesar Rp 513.402.399. Dari bendahara pembantu pengeluaran Subdin Sarana dan Prasarana (Sarpen), Yohanis Nubatonis sebesar Rp 371.742.185 dan pembantu pengeluaran Subdin Pembinaan Pemuda dan Olahraga, Obed Koy sebesar Rp 218.449.147. (dek)